Tugas dan Fungsi Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII

Tugas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII

Melaksanakan pengaturan. pengendalian. dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara (Pasal 2 PM 41 Tahun 2011).

Fungsi Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII
  1. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan. kelancaran serta kenyamanan penerbangan di bandar udara:
  2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintah di bandar udara;
  3. Pelaksaaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang fasilitas, pelayanan, dan pengoperasian bandar udara;
  4. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian pegawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai rencana induk bandar udara;
  5. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKp);
  6. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara, angkatan udara. keamanan penerbangan. pesawat udara dan navigasi penerbangan.
  7. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
  8. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang angkutan udara, kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi personil pengoperasian pesawat udara;
  9. Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continuous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategoril transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
  10. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang keamaman penerbangan dan pelayanan darurat di bandar udara; dan
  11. Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Otoritas Bandar Udara.

2020 © Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII. Kementerian Perhubungan