Tugas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII
Melaksanakan pengaturan. pengendalian. dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara (Pasal 2 PM 41 Tahun 2011).
Melaksanakan pengaturan. pengendalian. dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara (Pasal 2 PM 41 Tahun 2011).
2020 © Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII. Kementerian Perhubungan