Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Nomor 41 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara, maka sejak bulan Juli 2011 telah terbentuk organisasi Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado.
Kantor Otoritas Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kantor Otoritas memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, dan pelayanan penerbangan, dalam menjalankan kewenangan tersebut.
Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara (pasal 2 PM 41 tahun 2011). Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado memiliki Visi dan Misi sebagai berikut:
Visi
Terwujudnya Penyelenggaraan Transportasi Udara Yang Andal, Berdaya Saing dan Memberikan Nilai Tambah di Wilayah Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII guna mendukung terwujudnya Visi dan Misi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang berupaya Mewujudkan Konektivitas Transportasi Udara yang Handal
.
Misi
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII melaksanakan misi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yaitu :
- Mewujudkan pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat;
- Mewujudkan pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang Angkutan Udara;
- Mewujudkan pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara;
- Mewujudkan pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara;
- Mewujudkan pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang Navigasi Penerbangan;
- Mensinergikan potensi sumber daya Kantor Otoritas Bandar Udara sebagai fungsi koordinasi dengan instansi terkait / komunitas di Bandar Udara yang diusahakan;
- Mengembangkan kualitas kemampuan Sumber Daya Manusia agar mampu melaksanakan tugas secara profesional;
- Memberdayakan masyarakat transportasi udara untuk ikut serta menicptakan keamanan, ketertiban di Bandar Udara dan kelancaran serta keselamatan penerbangan.