Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik.
Melalui website PPID Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII ini setiap orang dapat mengajukan permohonan informasi secara mudah. Selain itu kami dapat memberi respon permohonan informasi yang diajukan sesuai ketentuan undang-undang.
2020 © Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII. Kementerian Perhubungan