- 9
OTBAN VIII Manado Sosialisasikan Prosedur Penanganan Penumpang yang Membawa Senjata Api
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado menyelenggarakan kegiatan Sharing Session mengenai Prosedur Penanganan Penumpang yang Membawa Senjata Api pada Jumat, (09/09/2026).
Bertempat di Ruang Rapat Miangas, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 16 Tahun 2026 tentang Prosedur Penanganan Penumpang yang Membawa Senjata Api. Kegiatan diikuti oleh perwakilan maskapai penerbangan yang beroperasi di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Melalui kegiatan ini, dibahas tata cara pemeriksaan, pengosongan peluru, penyerahan, pengemasan, hingga pengangkutan senjata api dan amunisi sesuai ketentuan keamanan penerbangan. Selain itu, diskusi juga membahas perlunya keseragaman prosedur dan pembagian tanggung jawab antarmaskapai guna memastikan proses penanganan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.