- 933
Pelaksanaan Evaluasi Kegiatan Inspeksi Kelayakan Operasi Bandar Udara
Rabu (16/11) Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII melaksanakan kegiatan Airport Serviceability Inspection dengan mengundang seluruh UPBU dan Satker yang ada di wilayah kerja Otban VIII.
Kegiatan ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai upaya mewujudkan peningkatan keselamatan operasi bandar udara dalam pelaksanaan Inspeksi Kelayakan Operasi Bandar Udara yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 95 tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Otban VIII, dalam sambuntannya Havandi menyampaikan bahwa setiap bandar udara yang dioperasikan wajib menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Untuk menjamin kelayakannya maka penyelenggara bandar udara wajib melakukan inspeksi kelayakan operasi bandar udara dengan menggunakan standar teknis dan operasi yang berlaku.
Selain itu Kantor Otban VIII juga meluncurkan Program Monitoring Kelayakan Operasi Bandar Udara (APEL OBU 8) program ini ditujukan bagi UPBU maupun Satker di Wilayah kerja Otban VIII dalamĀ halĀ pelaporan.