- 631
Ramp Inspection oleh Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Otban VIII
Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4-6 Mei 2022. Hal ini melihat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah terkendali, maka dari itu pemerintah kembali memperbolehkan perjalanan mudik bagi masyarakat sehingga dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Meskipun begitu ada ketentuan yang tetap harus diikuti bagi para pemudik yang akan menggunakan transportasi udara hal ini tertuang pada Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah tentu menginginkan perjalanan mudik yang berlangsung lancar dan yang terpenting selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan kita. Maka dari itu dalam rangka menjamin kelancaran serta meningkatkan pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan dalam pengendalian transportasi udara pada masa angkutan udara Idul Fitri 1443 H Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Otban VIII melaksanakan ramp inspection keselamatan penerbangan yang meliputi pemeriksaan operasional pesawat udara sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang berlaku dengan berkoordinasi dengan empat bandar udara besar yang ada di wilayah kerja Otban VIII yaitu Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon, Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo, dan Bandar Udara Sultan Babullah Ternate.
Kegiatan ramp inspection dilakukan untuk memastikan agar seluruh pesawat udara yang beroperasi di wilayah kerja Otban VIII dalam kondisi layak terbang. Dalam ramp inspection dilakukan pengecekan terhadap fungsi mesin, fungsi pergerakan, serta pengecekan pada seluruh aspek baik badan pesawat maupun dokumen terkait. Semua hal yang terkait dengan komponen pesawat harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dilansir dari halaman dephub.go.id Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan puncak arus mudik dengan pesawat udara akan terjadi pada 30 April 2022. Sedangkan puncak arus balik diprediksi akan terjadi pada 8 Mei 2022. Ramp Inspection yang dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Otban VIII dilaksanakan pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan 09 Mei 2022.