Berita

  • 482
Monitoring Terkait implementasi SE Menhub No. 21 Tahun 2022

Manado (09/03), Edison Saragih selaku Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII bersama dengan Kepala Seksi KAUK Andi Ranreng dan juga beberapa Inspektur Penerbangan melakukan monitoring di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado terkait implementasi SE Menhub No. 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Implementasi yang ada dilapangan sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku dimana Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. PPDN yang tidak dapat divaksin dikarenakan kondisi kesehatan khusus harus menunjukkan surat keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. Serta PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan


2020 © Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII. Kementerian Perhubungan