Berita

  • 608
Pelaksanaan Inspeksi dan Monitoring oleh Inspektur OTBAN8

Pelaksanaan inspeksi dan monitoring oleh Inspektur Penerbangan bidang Bandar Udara dan Navigasi Penerbangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di di Bandara Karel Sadsuitubun – Langgur dan Perum LPPNPI Cabang Pembantu Tual.

Kegiatan yang dilakukan oleh Inspektur Bandar Udara yaitu melaksanakan pemenuhan Fasilitas, Operasional Bandar Udara, Personil Bandar Udara, Prosedur Pengoperasian, sesuai persyaratan regulasi keselamatan operasi Bandara Udara.

Serta ruang lingkup pelaksanaan inspeksi oleh Inspektur Navigasi Penerbangan meliputi kegiatan pemeriksaan sederhana terhadap pemenuhan standar dari prosedur, personil, fasilitas serta dokumen dan rekaman dengan menggunakan Protocol Checklist sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 30 Tahun 2019 tentang Protocol Checklist Pengawasan pada Pelayanan Navigasi Penerbangan. Serta kegiatan monitoring yang mengacu kepada tingkat pemenuhan rencana tindak lanjut pada periode sebelumnya.


2020 © Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII. Kementerian Perhubungan