Berita

  • 1.347
PELAKSANAAN INSPEKSI KESIAPAN ANGKUTAN UDARA NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022

Mendasari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 312 bahwa Menteri bertanggung jawab terhadap pengawasan keselamatan penerbangan nasional dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubnugan Udara nomor: KP 220 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-01, Sertifikasi dan Registrasi serta Pengawasan Keselamatan Operasi Bandar Udara.
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang aman, nyaman, dan terkendali perlu dilakukan Inspeksi Kesiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di 51 (lima puluh satu) Bandar Udara yang ada di Indonesia. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado melaksanakan kegiatan Inspeksi dimaksud secara serentak bersama dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-X pada tanggal 15 November s.d. 10 Desember 2021 sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. Adapun Bandar Udara yang menjadi lokasi pelaksanaan inspeksi yaitu Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon, Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo, dan Bandar Udara Sultan Babullah Ternate.
Adapun unsur/elemen dalam Pelaksanaan Inspeksi Kesiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yaitu Manajemen Operasi Apron, Manajemen Keselamatan Apron, Pemeriksaan Daerah Pergerakan & OLS, Visual Aids & Sistem Kelistrikan, serta Terminal Penumpang (kapasitas, pelayanan penumpang & fasilitas/peralatan). Selanjutnya hasil inspeksi yang ada dilaporkan dan disampaikan kepada Kepala Kantor serta Direktur Bandar Udara dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Penyelenggara Bandar Udara yang meliputi Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara dan Operator Bandar Udara Khusus yang melayani kepentingan umum sesuai dengan SOP yang berlaku. Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diperlukan persiapan yang matang bagi Bandar Udara mengantisipasi lonjakan penumpang serta tetap mengendalikan kasus Covid-19 agar tidak terjadi kenaikan. Sehingga perlu diperhatikan kembali fasilitas-fasilitas yang menunjang agar memberikan rasa nyaman serta terlindungi bagi pengguna jasa Bandar Udara.


2020 © Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII. Kementerian Perhubungan